Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb
Kepada Pak Ustadz/Bu Ustadz yang terhormat, langsung saja pada
pertanyaan. Ada teman yang karena sakit membatalkan puasanya ketika
Ramadlan. Masalahnya, teman saya itu lalai sehingga sampai lewat
Ramadlan berikutnya masih belum terbayar juga. Bagaimana mengatasi hal
ini? Bisakah diqadla meskipun sudah lewat Ramadlan? Haruskah juga
membayar fidyah selain qadla? Bagaimana jika lewatnya bukan hanya satu
Ramadlan tapi dua Ramadlan dan masih belum bayar? Mohon pencerahannya,
terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. wb
Daru Hagni, alamat:
daru_hagni@yahoo.com.sg
(disidangkan pada hari Jum’at, 25 Sya’ban
1431 H / 6 Agustus 2010)
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan saudara.
Pertanyaan yang sama pernah dibahas dalam Tanya Jawab Agama Jilid 1
halaman 106, namun demikian perlu kami perjelas kembali sebagai
berikut.
Untuk menjawab pertanyaan saudara, ada baiknya kita pelajari kembali surat Al- Baqarah [2]: 184;
Artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa
di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka)
maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditingggalkan itu
pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya
(jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan
seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan
kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik
bagimu jika kamu mengetahui.” (Al-Baqarah [2]:184)
Dari ayat tersebut dapat diambil pelajaran bahwa ada beberapa golongan
yang mendapat rukhsah (keringanan) untuk tidak melaksanakan puasa
Ramadlan, tetapi dibebankan kepada mereka untuk mengganti puasa yang
mereka tinggalkan. Adapun golongan tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, orang yang sakit dan orang yang dalam perjalanan boleh tidak
berpuasa pada bulan Ramadlan tetapi orang tersebut wajib mengganti
(qadla) pada hari lain. Adapun yang dimaksud hari yang lain adalah hari
di luar bulan Ramadlan. Golongan ini sama dengan perempuan yang sedang
haid dan tidak berpuasa Ramadlan, maka wajib mengganti puasa (qadla) di
luar bulan Ramadlan sebagaimana disebutkan dalam Hadits yang
diriwayatkan dari Aisyah ra: Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ra,
bahwa ia berkata: Kami kadang- kadang mengalami itu (haid), maka kami
diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk
mengganti shalat.”(Muslim)
Kedua, orang yang merasa berat untuk berpuasa maka ia wajib mengganti
dengan membayar fidyah, tidak perlu menggantidengan puasa (qadla).
Adapun yang termasuk dalam golongan ini adalah orang yang sudah tua
seperti Hadits dari Ibnu Abbas: Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas,
bahwa ia berkata: Telah diringankan bagi orang yang sudah tua untuk
berbuka puasa (di bulan Ramadlan) dan memberi makan (fidyah) kepada
orang miskin setiap hari (sesuai dengan hari yang ia tidak puasa) dan
tidak wajib mengganti dengan puasa (qadla).” (al-Hakim, Hadits ini
shahih menurut syarat al-Bukhari)
Juga termasuk di dalamnya adalah perempuan yang hamil dan perempuan yang
sedang dalam masa menyusui, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas kepada
seorang ibu yang hamil: Artinya: “Engkau termasuk orang yang berat
berpuasa, maka engkau wajib membayar fidyah dan tidak usah mengganti
puasa (qadla).” (al-Bazar dan dishahihkan ad-Daruquthni) Artinya:
“Diriwayatkan dari Anas binMalik, bahwa ia berkata: Rasulullah saw telah
bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah membebaskan puasa dan
separuh shalat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa dari
perempuan yang hamil dan menyusui.” (an-Nasa’i)
Adapun kaitan dengan pertanyaan saudara bahwa penyebab batalnya puasa
adalah karena sakit, maka caranya adalah mengganti dengan puasa (qadla)
di harilain di luar bulan Ramadlan, tidak perlu membayar fidyah. Hal ini
karena fidyah hanya diperuntukkan bagi orang tertentu yang dalam
katagori “yutiqunahu” atau orang yang berat untuk berpuasa.
Sedangkan waktu untuk membayar puasa adalah pada hari-hari lain di luar
bulan Ramadlan, dan berdasarkan keumuman ayat tersebut tidak ada batas
akhir waktu kapan harus mengganti puasa (qadla). Namun demikian baik
sekali jika mengganti puasa dilaksanakan sebelum Ramadlan berikutnya.
Tetapi jika tidak bisa melakukannya karena ada hal yang membuat
terhalang, maka tetap harus diganti setelah Ramadlan berikutnya. Selain
itu, orang yang telah lalai tersebut agar beristigfar, memohon ampun dan
bertaubat untuk tidak mengulangi kelalaiannya dan tetap wajib membayar
hutang puasanya setelah Ramadlan berikutnya.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
/* dimpost.com - Basic Style */
body{
background: transparent;
font:15px/2 'Adobe Caslon Pro', Georgia, Serif;
margin:0;
padding:0;
}
a{outline:0 none}
#pagewrap{
margin:10px auto;
padding:0;
position:relative;
height:400px;
width: 640px;
}
#slidewrap{position:absolute;}
#slider {
border-color: #5E4817;
border-radius: 5px 5px 5px 5px;
border-style: solid;
border-width: 10px 10px 30px;
box-shadow: 0 0 3px #transparent;
height: 269px;
margin: 10px;
position: relative;
width: 524px;
}
#slider images{
position:absolute;
top:0px;
left:0px;
display:none;
}
/* The Nivo Slider styles */
.nivoSlider {
position:relative;
}
.nivoSlider images {
position:absolute;
top:0px;
left:0px;
}
/* If an image is wrapped in a link */
.nivoSlider a.nivo-imageLink {
position:absolute;
top:0px;
left:0px;
width:100%;
height:100%;
border:0;
padding:0;
margin:0;
z-index:6;
display:none;
}
/* The slices and boxes in the Slider */
.nivo-slice {
display:block;
position:absolute;
z-index:5;
height:100%;
}
.nivo-box {
display:block;
position:absolute;
z-index:5;
}
.nivo-directionNav{display:none!important}
.nivo-html-caption {
display:none;
}
.nivo-caption{
position:absolute;
right:20px;
text-align:center;
top:130px;
width:192px;
z-index:60;
}
.nivo-caption p{margin:0}
.nivo-caption .title{font-style:italic}
.nivo-controlNav {
bottom: -23px;
display: block;
height: 15px;
left: 204px;
position: absolute;
text-align: center;
width: 192px;
z-index: 51;
opacity: 0.6;
}
.nivo-controlNav a{
background:transparent url(http://project.dimpost.com/image-slider/images/button.png) no-repeat center center;
display:inline-block;
height:14px;
width:14px;
text-indent:-9999px;
cursor:pointer;
}
.nivo-controlNav .active{
background:transparent url(http://project.dimpost.com/image-slider/images/button_active.png);
}

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar